Komisi XI Tinjau DJBC Kualanamu
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto. Foto : Hanum/mr
Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI meninjau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Kualanamu, Sumatera Utara. Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan, tinjauan ini dalam rangka melihat kesiapan DJBC Kualanamu dalam memfilter arus keluar dan masuk barang di Sumut.
“Jadi di sini kita bisa melihat melalui monitor (pemindai barang yang keluar dan masuk Bandara Kualanamu), dari situ bisa terlihat mana obat resmi dan tidaknya. Nah ini berarti teknologinya sudah semakin canggih,” ucap Dito saat tinjauan lapangan ke Kanwil DJBC dan Bandara Internasional Kualanamu, Sumut, Jumat (20/12/2019).
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, hal tersebut dapat meminimalisir masuknya barang-barang dari luar negeri yang dibawa oleh penumpang. Sebab, saat ini sudah ada kerja sama antara Tim Kanwil DJBC Sumut dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Hal ini dibuktikan dengan adanya penangkapan terhadap tiga tersangka yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2010 tentang Narkotika dan tiga terperiksa sedang dikakukan penyelidikan dan perkembangan perkara terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Untuk diketahui, terdapat penyelundupan 7.973 butir ekstasi melalui kantor pos MPC Tanjung Morawa Deli Serdang Sumut. Serta, Rokok merk Luffman sebanyak 2.040.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Dengan demikian, Komisi XI DPR RI memberikan apresiasi atas kinerja Kanwil DJBC Sumut.
“Sekarang sudah ada kemajuan yang luar biasa dari Bea Cukai Sumut, sehingga banyak barang-barang ilegal dan penyelundupan yang sudah dapat ditangkap dan diketahui lebih awal,” jelas Dito sembari berharap Kanwil DJBC dapat terus bersinergi dengan para penegak hukum. Sehingga ke depannya, dapat mengurangi masuknya barang-barang ilegal ke Sumut. (hnm/sf)